Pentingnya memahami ilmu Fiqih
Oleh : Rona Rohmana
Berkata Al Habib Abdullah Bin Abdull Qadir : “Sebaik-baiknya ilmu adalah ilmu fiqih”
Beberapa hari yang lalu, sempat ada keluarga yang bertanya tentang permasalahan fiqih, beliau bercerita bahwa dirinya sedang melakukan pepergian yang saat diperjalanan masuklah waktu dzuhur, karena sedang diperjalanan beliau niatkan menjama’ sholat dengan ashar, ketika beliau tiba di tempat tujuan sekitar pukul 5 sore beliau tersadar ternyata beliau “haid” tapi beliau sangat yakin saat masuk waktu dzuhur beliau masih suci. Beliau bertanya bagaimana hukumnya dengan sholat dzuhur yang terlewatkan apakah harus di qodho atau gimana katanya?
Lalu tadi pagi, sebelum tulisan ini dibuat saya menelpon adik saya yang ada dipesantren, lalu dia mulai bercerita, bahwa dirinya sangat ingin melanjutkan kuliah keluar negeri, tapi kata beliau bagaimana ya saya bisa keluar negeri tanpa mahrom kan perempuan gak boleh safar tanpa ada nya mahrom? Masa saya harus nikah dulu?
Sejenak saya berfikir dari beberapa kejadian dan cerita diatas betapa pentingnya kita memahami ilmu fiqih, karena ia adalah panduan dan tatacara untuk menjalani kehidupan ini. Semua perilaku muamalah dan ibadah diatur dalam fiqih, bagaimana bisa bermuamalah dengan baik jika tidak memahami fiqih? Bagaimana bisa beribadah dengan benar seandainya kita tak mengenal fiqih? Tentu amalan muamalah dan ibadah kita haruslah benar harus sesuai dengan apa yang disyariatkan dalam islam karena Islam sudah mengatur segala hal tentang bagaimana menjalani kehidupan ini, dari mulai hal terkecil sampai hal terbesar sekalipun.
Islam sangatlah memperhatikan setiap perkara kehidupan dan Nabi Muhammad Saw diutus untuk menjadi suri tauladan bagi umat nya, beliau mengajarkan umatnya dari mulai hal yang daianggap remeh sampai urusan besar. Diriwayatkan dari Salman al Farisi radliyallah 'anhu, pernah ada seseorang yang bertanya kepada beliau perihal ajaran yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam,
"(Benarkan) Nabi kalian telah mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai pun perkara adab buang air?” Lalu Salman menjawab, "Benar (beliau mengajarkan kami adab buang hajat), beliau melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar atau buang air kecil, bercebok dengan tangan kanan, dan beristinja' kurang dari tiga buah batu."(HR. Muslim)
Tidak ada dalam islam satu perkara pun yang tidak diatur, semuanya memiliki aturan dan tatacara nya, dari mulai bangun tidur sampai mau tidur lagi kita ada aturan nya, posisi tidur diatur, cara makan diatur, cara masuk masjid, rumah, bahkan masuk hamam pun ada aturan nya, nah hal ini semua dipelajari dalam urusan ilmu fiqih.
Sebaiknya mempelajari ilmu fiqih sejak dini agar saat tumbuh dewasa dan mencapi usia baligh sudah siap dengan segala ilmu nya sudah tahu bagaimana cara beribadah dan bermuamalah.
Belajar tentang fikih berarti kita mempelajari tentang suatu pemahaman dan tatacara dalam melakukan ibadah atau muamalah, karena asal kata fiqh itu diartikan “pemahaman” maka sudah menjadi keniscayaan terjadinya perbedaan produk pemahaman dalam setiap perkara fiqih.
Jadi, sebagai seorang pelajar harus memiliki jiwa yang sangat besar untuk mempelajari ilmu ini, karena disini kita akan belajar bagaimana bertasamuh dalam berpendapat, kita gak bisa memaksakan pendapat, dan kita juga gak bisa semerta merta menolak pendapat orang lain. Ukuran kebenaran dalam ilmu fiqih dilihat dari kuatnya adilah dan selamatnya cara yang dipakai untuk mengambil produk hokum dari permasalahan yang di hukumi. Semua orang berpeluang untuk benar selama produk hokum yang dikeluarkan berdasar pada dalil yang dapat dipetanggung jawabkan. Secara tidak langsung, belajar fiqih berarti juga belajar tentang perbedaan.
Dan tentusaja yang menjadikan ilmu fiqih menjadi sangat penting adalah karena ilmu ini dipakai dalam kehidupan kita sehari hari, disadari atau tidak kita akan sangat membutuhkan nya dan sangat dibutuhkan oleh masyarkat luas mulai dari anak anak sampai tua renta. Siapapun antum, fakultas apapun yang antuk masuki ilmu fiqih ini harus dipelajari dengan serius, minimal urusan fiqih dalam fiqih ibadah dan muamalah karena itulah yang akan menjadi cerminan diri kita sebagai orang yang berilmu dalam berperilaku.